Seperti yang dijelaskan oleh Kementerian
Pertahanan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI
Hartind Asrin, Jumat (7/10) di kantor Kemhan mengatakan bahwa wilayah
Tanjung Datu dan Camar Wulan merupakan satu OBP (Outstanding
Boundary Problems). Untuk wilayah perbatasan darat sektor barat :
Indonesia/Kalimantan Barat dan Malaysia/Serawak ada 5 OBP, Batu Aum,
Sungai Buan, Gunung Raya, D.400 dan Tanjung Datu, sedangkan sektor timur
: Indonesia/Kalimantan Timur dan Malaysia/Sabah ada 5 OBP, Pulau
Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, B2700-B3100 dan C500-C600.
Penduduk yang berada di OBP Tanjung Datu
tersebut adalah penduduk Desa Temajuk sebanyak 493 KK dan luas ±4750 Km2
( jumlah penduduk kurang lebih 1883 jiwa) terdiri dari 2 Dusun yaitu
Dusun Camar Wulan dan Dusun Maludin.
Permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat
ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia -
Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International
Boundary) antara Delegasi Indonesia, yang dipimpin Sekjen
Kementerian Dalam Negeri dengan Malaysia. JIM merupakan annual
meeting dan JIM ke 36 akan dilaksanakan akhir tahun ini di
Indonesia. Malaysia berpegang pada referensi berdasarkan pengukuran watershed
boundaries (batas-batas alam), sedangkan Indonesia berpegang pada
referensi traktat 1891 dan traktat 1928 antara Belanda dengan Inggris.
Permasalahan batas darat Indonesia - Malaysia
diselesaikan sesuai hukum dan prosedur. Mekanisme penyelesaian
permasalahan perbatasan darat Indonesia dan Malaysia dilaksanakan
melalui penandatanganan oleh kedua pemerintahan dan selanjutnya
diratifikasi oleh Parlemen masing – masing negara. Permasalahan OBP
Tanjung Datu masih dalam proses perundingan antara Indonesia dengan
Malaysia.
Sampai kapanpun wilayah kedaulatan RI mesti dipertahankan oleh
segenap bangsa Indonesia, tentunya TNI sebagai garda terdepan bangsa.